PURBALINGGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga melakukan pemusnahan barang bukti dari 25 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sepanjang periode Desember 2024 hingga Mei 2025, pada Kamis (19/9/2025), bertempat di halaman Kantor Kejari Purbalingga. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Agus Khairudin, memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan bukti nyata dari tindak kejahatan yang berhasil diproses secara hukum hingga tuntas. “Barang yang memiliki nilai ekonomi dilelang, sedangkan barang yang dimusnahkan hari ini merupakan yang telah ditetapkan untuk dihancurkan sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya.
Kasi PAPBB Kejaksaan Negeri Purbalingga, Syaiful Anwar, dalam laporannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, termasuk kasus narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga tindak pidana kesusilaan. Dari data yang dihimpun, terdapat 1,27 gram tembakau sintetis terdiri dari satu perkara dan 36,17 gram sabu-sabu yang berasal dari lima perkara.
Selain narkotika, terdapat ribuan butir obat-obatan terlarang yang turut dimusnahkan. Di antaranya, 1.040 butir Tramadol, 3.415 butir Hexymer, 2.255 butir Yarindo, serta sejumlah obat penenang seperti Alprazolam, Diazepam, dan Lorazepam dalam jumlah bervariasi. Obat-obatan ini sebagian besar diamankan dari kasus penyalahgunaan obat.
Pemusnahan juga meliputi barang bukti dari perkara miras, dengan total 16 botol minuman keras dari tiga perkara yang telah inkracht. Tak hanya itu, enam senjata tajam seperti golok, celurit, dan sabit juga turut dihancurkan sebagai bentuk upaya menekan angka kekerasan dan kriminalitas.
Dalam perkara kesusilaan, sebanyak 30 potong pakaian turut menjadi barang bukti yang dimusnahkan. Pakaian-pakaian ini berkaitan dengan kasus percabulan yang telah diputus pengadilan.
“Kami pastikan semua barang bukti dihancurkan secara tuntas agar tidak disalahgunakan atau beredar kembali di masyarakat,” tegas Syaiful.
Adapun barang bukti lain yang turut dimusnahkan berupa 97 item seperti sandal, pipet kaca, helm, flashdisk, tas, toples kaca, plastik klip, kunci ring, pipet kaca, rokok, ballpoint, dan kotak kaleng bekas. Barang-barang ini umumnya terkait perkara penyalahgunaan narkotika dan kriminalitas lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Purbalingga, Suroto, menyampaikan apresiasi kepada jajaran penegak hukum, khususnya Kejari Purbalingga. “Kami mengapresiasi kerja keras aparat dalam menghadirkan keadilan dan rasa aman bagi masyarakat. Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap warga Purbalingga,” ujarnya.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Purbalingga menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum secara profesional dan transparan. Masyarakat diharapkan dapat mendukung langkah-langkah penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari tindak kriminalitas. (GIN/Kominfo)