PURBALINGGA – Nilai SPI Kabupaten Purbalingga Tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 7,27 Poin dari tahun sebelumnya. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti dalam Rakor Persiapan Pelaksanaan SPI Tahun 2025 yang berlokasi di Operation Room Graha Adiguna Komplek Pendopo Dipokusumo Purbalingga, Kamis (15/5/2025.
“Saya mengucapkan terima kasih, terutama kepada yang hadir pada saat ini, karena bapak-ibu lah yang membuat nilai SPI kita melonjak dari 69,91 di tahun 2023 menjadi 77,18 di tahun 2024,” ucap Herni.
Nilai tersebut hanya kurang sedikit lagi untuk lepas dari kategori waspada menjadi terjaga. Indeks SPI diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yaitu merah (rentan) dengan rentang nilai 0-72,9; kuning (waspada) dengan nilai 73-77,9; dan hijau (terjaga) dengan nilai 78-100.
“Untuk meningkatkan persepsi responden perlu ada sosialisasi, pertemuan untuk menginformasikan banyak hal yang sudah kita lakukan untuk memperbaiki kinerja kita, sehingga bisa diketahui banyak stakeholder yang menjadi responden SPI,” ucap Herni.
Pada kegiatan yang sama, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga, Ato Sutanto berharap SPI pada tahun 2025 dapat memperoleh nilai 80. Untuk mencapai hal tersebut ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan.
“Pertama kita akan fokuskan beberapa hal yang berkaitan dengan internal antara lain penyampaian Form Kepesertaan KPK sebagai bentuk komitmen peserta SPI tahun 2025, dan sosialisasi SPI dengan tenggat waktu hingga akhir Mei,” jelasnya.
Sosialisasi nantinya dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain memasang banner, memasang QR code SPI dan membuat konten media social resmi OPD.
“Untuk dinas pelayanan perlu menyampaikan SOP pelayanan yang mencakup, biaya, alur, dan penekanan tidak ada pungli, yang disosialisasikan dengan media cetak berupa banner maupun media lainnya seperti sosial media,” ucapnya.
Ato menambahkan bahwa selain itu juga perlu mengkampanyekan tolak gratifikasi kepada masyarakat dan pegawai. Pimpinan OPD perlu melakukan penegasan kepada pegawai untuk menolak segala macam jenis gratifikasi yang diberikan oleh masyarakat. (an/komin)