PURBALINGGA INFO – Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto memusnahkan 1,59 juta batang rokok ilegal senilai Rp2,2 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dalam kegiatan ini mencapai Rp1,53 miliar.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan membakar rokok ilegal di halaman Pendopo Dipokusumo Purbalingga, Selasa (23/9/25). Hadir dalam acara tersebut Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif, Wakil Bupati Dimas Prasetyahani, Ketua DPRD H.R. Bambang Irawan, jajaran Forkopimda, serta Kepala Bea Cukai Purwokerto Dwijanto Wahjudi.

Dwijanto menjelaskan, barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kolaboratif Bea Cukai Purwokerto bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di wilayah Purbalingga, Banyumas, dan Banjarnegara sejak Juli 2024 hingga Mei 2025.

“Rokok ilegal yang berhasil diamankan kurang lebih 1,5 juta batang dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar. Pola peredarannya sebagian besar berasal dari luar Jawa Tengah, melintas wilayah Purbalingga, Banyumas, dan Banjarnegara dengan tujuan pasar Jawa Barat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebagian besar rokok ilegal tersebut tidak memiliki pita cukai sama sekali. “Bungkusnya polos, tanpa pita cukai. Bahayanya kita tidak tahu kandungannya, sementara negara juga tidak menerima pemasukan untuk APBN. Kalau ini beredar, otomatis Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya kembali ke daerah juga akan berkurang,” tegas Dwijanto.

Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya akan menggelar 10–12 kali operasi pasar dalam waktu dekat yang didukung dari DBHCHT. “Selain penindakan, kami juga gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami bahaya rokok ilegal sekaligus mendukung Gerakan Gempur Rokok Ilegal,” tambahnya.

Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal. “Ini bukti nyata kerja keras bersama menjaga wilayah kita dari barang ilegal yang merugikan negara. Kegiatan ini juga sebagai edukasi dan penegakan hukum yang seluruhnya didanai DBHCHT,” ujarnya.

Menurutnya, pemusnahan menjadi tahap akhir dari rangkaian pemberantasan yang telah diawali dengan pengumpulan informasi, operasi gabungan bersama Satpol PP dan OPD terkait, hingga penindakan hukum. Ia mengajak masyarakat ikut berperan aktif. “Setiap batang rokok ilegal yang beredar mengurangi potensi pembangunan dan kesejahteraan. Mari kita jaga bersama integritas, penegakan hukum, dan pemanfaatan dana publik secara akuntabel,” tegas Bupati Fahmi.

Bupati Fahmi menjelaskan bahwa alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Purbalingga tahun 2025 mencapai Rp18,02 miliar. “Dana ini dimanfaatkan untuk berbagai sektor penting, khususnya bidang kesehatan, mulai dari pembangunan dan pemeliharaan rumah sakit serta puskesmas, penyediaan obat-obatan dan bahan medis, hingga pembayaran iuran JKN,” jelasnya.

Ia menambahkan, DBHCHT juga dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran BLT, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, serta pelatihan dan bantuan sarana prasarana di berbagai OPD. “Selain itu, di bidang penegakan hukum, DBHCHT turut mendukung kegiatan pemberantasan rokok ilegal serta sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat,” imbuhnya.

Bupati Fahmi menegaskan, keberadaan rokok ilegal secara langsung merugikan masyarakat. “Dengan demikian, setiap batang rokok ilegal yang beredar sejatinya mengurangi potensi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Purbalingga,” katanya. (dhs/Kominfo)