PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga melalui Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi, dan Benturan Kepentingan, Rabu (10/9/2025). Kegiatan berlangsung secara virtual melalui fasilitas zoom meeting dan dipandu dari Ruang Podcast Dinkominfo Purbalingga.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Fita Fatmawati, Auditor Ahli Muda Inspektorat Purbalingga, serta Jupri Santoso, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM. Acara dipandu oleh Febrian Prabawa Hakim dari Dinkominfo Purbalingga sebagai host.
Fita Fatmawati dalam paparannya menjelaskan secara rinci mengenai arti korupsi, bentuk-bentuk korupsi, hingga dampak yang ditimbulkan.
“Korupsi bukan hanya perbuatan yang merugikan negara, tetapi juga tindakan yang amoral, merusak tatanan, dan menurunkan kualitas hidup masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa gratifikasi adalah bentuk suap terselubung yang dapat menjerumuskan aparatur pada tindak pidana korupsi.
“Gratifikasi bisa berupa pemberian uang, barang, fasilitas, bahkan diskon. Semua bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan,” terangnya.
Sementara itu, Jupri Santoso, menyoroti pentingnya pengendalian benturan kepentingan di lingkungan ASN agar keputusan tetap objektif dan profesional.
“Konflik kepentingan bisa muncul dari hubungan keluarga, afiliasi, bisnis, hingga rangkap jabatan. ASN harus mampu menjaga netralitas dalam mengambil keputusan,” paparnya.
Ia juga memberikan gambaran mengenai langkah-langkah pengelolaan konflik kepentingan yang dapat dilakukan aparatur.
“Deklarasi konflik kepentingan, pembatasan akses, hingga rotasi jabatan adalah beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.
Kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi ini menjadi salah satu strategi Pemkab Purbalingga dalam memperkuat integritas ASN. Selain penindakan hukum, strategi pemberantasan korupsi juga dilakukan melalui pendidikan dan pencegahan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan aparatur Pemkab Purbalingga lebih memahami risiko korupsi, gratifikasi, dan benturan kepentingan, serta berkomitmen untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan jabatan. (an/komin)