PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Senin (20/10/2025). Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Aris Widiarso.

Dalam rapat tersebut, Bupati Purbalingga H. Fahmi Muhammad Hanif diwakili oleh Wakil Bupati Dimas Prasetyahani yang menyampaikan sambutan sekaligus penjelasan umum atas Raperda APBD 2026. Rapat turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Wabup Dimas menyampaikan bahwa penyusunan Raperda APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026 yang telah disepakati pada 11 Agustus 2025 lalu. Ia menegaskan, rancangan ini disusun berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, total pendapatan daerah tahun 2026 direncanakan sebesar Rp2,169 triliun, naik 3,47 persen dibandingkan APBD murni 2025. Kenaikan ini ditopang oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta pendapatan lain-lain yang sah.

“Pendapatan Asli Daerah ditargetkan mencapai Rp452,32 miliar atau naik 12,97 persen dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini berasal dari peningkatan pajak daerah, retribusi daerah, dan bagian laba BUMD,” ujar Wabup Dimas dalam sambutannya.

Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp1,7 triliun atau naik 1,27 persen dari tahun sebelumnya. Berdasarkan kebijakan ekonomi makro nasional dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) tahun 2026, Dana Alokasi Umum (DAU) diproyeksikan mengalami kenaikan.

Di sisi lain, belanja daerah tahun 2026 direncanakan sebesar Rp2,182 triliun atau meningkat 3,44 persen dibandingkan APBD murni 2025. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran 2025 sebesar Rp13,4 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto dengan rincian penerimaan pembiayaan Rp15 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp1,6 miliar.

Lebih lanjut, Wabup Dimas menegaskan bahwa kebijakan belanja daerah diarahkan untuk mendukung prioritas RPJMD Kabupaten Purbalingga 2025–2029. Fokus utama diarahkan pada pemenuhan belanja wajib, peningkatan infrastruktur konektivitas wilayah, perlindungan sosial, peningkatan akses pendidikan dan layanan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Selain itu, Pemkab Purbalingga juga memprioritaskan anggaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penguatan pendidikan keagamaan, pembangunan desa, dan inovasi pelayanan publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Kami berharap RAPBD yang diserahkan hari ini dapat segera dibahas oleh DPRD baik di tingkat komisi maupun Badan Anggaran, untuk kemudian disetujui bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Wabup Dimas. (GIN/Kominfo)