Pemerintah Kabupaten Purbalingga resmi menetapkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2026 tentang Satu Data Kabupaten Purbalingga sebagai landasan hukum penyelenggaraan tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah berbasis data.
Perbup ini mengatur penyelenggaraan Satu Data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, termasuk peran dan tanggung jawab perangkat daerah sebagai produsen data, walidata, serta pembina data. Melalui pengaturan tersebut, setiap data yang dihasilkan wajib memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, serta menggunakan kode referensi dan data induk yang sama.
Tujuan utama kebijakan ini adalah mewujudkan ketersediaan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dibagipakaikan antarperangkat daerah maupun kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan tata kelola yang terintegrasi, diharapkan tidak lagi terjadi duplikasi data, perbedaan angka antarinstansi, maupun kesenjangan informasi dalam pengambilan kebijakan.
Selain itu, Perbup ini juga menegaskan pentingnya koordinasi, kolaborasi, serta pemanfaatan sistem informasi yang terintegrasi dalam mendukung implementasi Satu Data. Dengan demikian, pembangunan di Kabupaten Purbalingga dapat direncanakan secara lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Melalui Perbup Nomor 27 Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Purbalingga menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang efektif dan berkualitas.
Selengkapnya dapat diakses melalui link berikut : Perbup Nomor 27 Tahun 2026 tentang Satu Data Kabupaten Purbalingga



