PURBALINGGA INFO – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik Kabupaten Purbalingga meraih nilai 99,75 dalam tahap Visitasi dan Verifikasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah. Hasil tersebut menempatkan Purbalingga sebagai salah satu kabupaten yang lolos ke tahap selanjutnya, yakni Uji Publik dalam rangka Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2025.
Kegiatan visitasi dan verifikasi berlangsung di Operation Room Graha Adiguna, Komplek Pendopo Dipokusumo, Purbalingga, Selasa (28/10/25). Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif, Wakil Bupati Dimas Prasetyahani, Plt. Kepala Dinkominfo Sadono, serta perwakilan PPID Pelaksana.

Dalam sambutannya, Bupati Fahmi menegaskan bahwa kegiatan visitasi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
“Semoga melalui kegiatan visitasi ini semakin menguatkan dan mendorong upaya Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk menjadi kabupaten yang informatif sekaligus inovatif di tahun 2025 ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus wujud implementasi prinsip good governance dan good government. “Pemerintah Kabupaten Purbalingga berkomitmen penuh untuk terus menjamin pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi publik melalui jajaran tim PPID,” lanjutnya.
Bupati Fahmi juga menuturkan bahwa Purbalingga selama dua tahun berturut-turut berhasil mempertahankan predikat informatif. “Kami menyadari bahwa keberhasilan ini bukan akhir dari proses, tetapi merupakan langkah penting menuju peningkatan kualitas layanan informasi publik di Kabupaten Purbalingga,” katanya.

Lebih lanjut ia menegaskan, upaya untuk menjadi badan publik yang informatif dan inovatif tidak semata mengejar nilai di atas kertas, tetapi memastikan bahwa hasil kerja tersebut memberi dampak nyata bagi masyarakat. “Semua ini bermuara pada kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Purbalingga,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KIP Jawa Tengah Brigjen Pol (Purn) Setiadi selaku Ketua Tim Visitasi menjelaskan bahwa kunjungan tim bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mendampingi dan memberikan masukan bagi badan publik. “Dalam pengelolaan informasi publik, ada tiga aspek penting yang perlu diperhatikan, yakni tepat, mudah diakses, serta dapat diandalkan dan dipercaya. Kalau layanan informasi baik, saya yakin pelayanan lainnya juga baik,” ujarnya.

Sebagai bagian dari proses penilaian, tim KIP Jawa Tengah menilai sejauh mana Pemkab Purbalingga telah menerapkan prinsip transparansi dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat. Selain itu, dilakukan pula verifikasi berkas dan pemeriksaan dokumen Self Assessment Questionnaire (SAQ) sesuai pengisian pada aplikasi E-Monev Tahun 2025, serta presentasi oleh Atasan PPID Kabupaten Purbalingga.
Dalam presentasinya, Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga yang diwakili Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda Ato Susanto memaparkan berbagai langkah dan inovasi yang telah dilakukan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel.
Capaian nilai 99,75 ini diharapkan menjadi motivasi bagi Pemkab Purbalingga untuk terus memperkuat budaya keterbukaan, memperluas akses informasi publik, dan memastikan pelayanan informasi yang semakin berkualitas bagi seluruh masyarakat. (dhs/Kominfo)







