PURBALINGGA INFO – Struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengalami perampingan. Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif bersama pimpinan DPRD menandatangani persetujuan bersama Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga, Rabu (10/9/25). Dengan ditetapkannya regulasi ini, jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkurang dari 27 menjadi 23 melalui penggabungan berdasarkan kesamaan urusan pemerintahan.

Bupati Fahmi menjelaskan bahwa perubahan susunan perangkat daerah ini dilatarbelakangi perkembangan regulasi nasional dan kemampuan anggaran daerah.

“Dengan adanya perkembangan regulasi nasional serta kemampuan anggaran daerah, menunjukkan urgensi perlunya dilakukan perubahan kembali terhadap pembentukan dan susunan perangkat daerah. Mendasarkan hal tersebut, maka diperlukan penataan ulang perangkat daerah melalui penggabungan yang mempertimbangkan kesamaan fungsi dan urusan pemerintahan,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan rasa syukur karena proses penyusunan perda telah rampung sesuai mekanisme yang berlaku. “Syukur Alhamdulillah pada hari ini raperda dimaksud mendapatkan persetujuan bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi baru ini akan menjadi landasan penataan perangkat daerah. “Dengan ditetapkannya raperda ini menjadi peraturan daerah, maka akan memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintah daerah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik,” imbuhnya.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Purbalingga Aman Waliyudin. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Dimas Prasetyahani, Jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Sekretaris Daerah Herni Sulasti.

Selain Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian empat raperda prakarsa DPRD.

Keempat raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. (dhs/Kominfo)