PURBALINGGA – Kejaksaan Negeri Purbalingga melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (2/4/2026) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Purbalingga. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan proses hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang bukti dari perkara pidana yang telah diputus pengadilan. Barang-barang tersebut meliputi senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras, hingga barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak kejahatan.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Purbalingga, Iwan Mex Namara, dalam laporannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 perkara yang telah inkracht sepanjang periode September hingga Desember 2025. Hal ini menunjukkan konsistensi penanganan perkara hingga tahap akhir.

Ia merinci, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan memiliki berat kotor kurang lebih 6,39 gram dari tiga perkara. Selain itu, terdapat 3.414 butir obat-obatan terlarang dari berbagai jenis, seperti Yarindo, Tramadol, Dextromethorphan, Hexymer, Clonazepam, dan Alprazolam yang turut dimusnahkan.

Tidak hanya itu, petugas juga memusnahkan barang bukti minuman keras berupa anggur kolesom, ciu Bakonang, oplosan ketan hitam, serta minuman keras lainnya dengan total volume mencapai beberapa botol dan galon. Barang bukti lain berupa alat komunikasi, senjata angin jenis airgun, serta delapan senjata tajam seperti sabit, pisau lipat, celurit, dan golok juga turut dimusnahkan.

Selain barang-barang tersebut, sebanyak 317 barang bukti lain seperti pakaian, alat hisap sabu, pipet kaca, helm, hingga peralatan pendukung tindak kejahatan lainnya juga dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi simbol berakhirnya proses hukum, tetapi juga memiliki makna penting dalam mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa negara hadir dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka, menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum atas upaya yang telah dilakukan dalam menjaga ketertiban di wilayah Purbalingga.
“Terima kasih atas seluruh upaya dalam menjaga ketertiban masyarakat. Semoga ke depan angka kriminalitas di Kabupaten Purbalingga semakin menurun,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat, khususnya generasi muda, dalam menjaga diri dari pergaulan bebas yang berpotensi mengarah pada tindakan kriminal. Menurutnya, pencegahan sejak dini menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, serta terbangun sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan Purbalingga yang aman, tertib, dan bebas dari tindak kriminalitas. (GIN/Kominfo)


