PURBALINGGA INFO – Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 40 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Pendopo Dipokusumo, Senin (2/6/25).

Dalam sambutannya, Bupati Fahmi meminta 40 CPNS baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga tersebut untuk bekerja dengan profesional, mengedepankan integritas, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Saya berharap mereka tidak hanya bekerja sesuai tupoksi secara normatif, tapi juga mampu melihat dan mengembangkan potensi yang ada di Purbalingga agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Bupati Fahmi juga menekankan pentingnya memanfaatkan kemajuan teknologi digital agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik. “Saya berharap nanti muncul figur-figur yang bisa membawa perubahan dan pengaruh terhadap kemajuan Kabupaten Purbalingga. Mari kita bekerja yang memberikan manfaat, pengaruh, dan kontribusi untuk kemajuan Kabupaten Purbalingga,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyerahan SK CPNS ini adalah awal perjuangan panjang sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. “Bapak Ibu memiliki tanggung jawab besar tidak hanya bagi instansi tetapi juga kepada masyarakat dan negara. Saya berharap Bapak Ibu semua untuk sebaik mungkin, semaksimal mungkin, seamanah mungkin dalam menjalankan tugas,” pesannya.

Bupati Fahmi juga meminta seluruh CPNS untuk memahami proses kerja dan bisnis di masing-masing OPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mereka. “Pahami seluruh aturan yang berhubungan dengan tupoksi, dan jalankan tugas sesuai dengan prinsip profesionalisme, meritokrasi, serta integritas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Purbalingga, Bambang Widjonarko, dalam laporannya menyampaikan bahwa CPNS formasi tahun 2024 ini terdiri dari tenaga teknis sebanyak 40 orang.

“CPNS yang menerima SK hari ini merupakan hasil seleksi dari ribuan pelamar CPNS Tahun 2024. Seleksi tersebut dilaksanakan melalui tiga tahap, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, dan Seleksi Kompetensi Bidang. Dari total 2.452 pendaftar, hanya 40 orang yang berhasil lolos seleksi,” jelasnya.

Bambang Widjonarko menambahkan bahwa setelah menerima SK CPNS, para calon pegawai akan segera ditempatkan di unit kerja masing-masing untuk mulai bertugas. Ia menjelaskan bahwa mereka akan menjalani masa percobaan selama satu tahun dan wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Setelah penyerahan SK CPNS ini mereka harus menuju ke unit kerja masing-masing untuk memulai bekerja,” katanya. (dhs/Kominfo)