PURBALINGGA – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Purbalingga menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 kepada DPRD Kabupaten Purbalingga, Kamis (26/6/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Purbalingga. Rapat paripurna terbuka tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Forkopimda, 30 anggota DPRD, dan para Kepala OPD serta Camat se-Kabupaten Purbalingga.
Dalam sambutannya, Wabup Dimas Prasetyahani menyampaikan pada tanggal 5 Juni 2025 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan tahun 2024 dari BPK RI. Ini menandakan hasil audit telah dilakukan oleh BPK RI dan Pemkab Purbalingga Kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 kalinya secara berturut-turut.
“Kami sangat bersyukur, di masa transisi kepemimpinan ini Pemkab Purbalingga bisa tetap mempertahankan capaian Opini WTP. Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang baik di lingkungan Pemkab Purbalingga,” tandasnya.

30 anggota DPRD Purbalingga ikuti Rapat Paripurna, Kamis (26/6/2025)
Lebih lanjut Wabup Dimas menyampaikan pokok-pokok Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD 2024 yang telah diaudit oleh BPK RI mulai dari realisasi pendapatan Pemkab Purbalingga tahun 2024 sebesar Rp. 2.108.226.033.409,35 atau mencapai 99,98% dari yang ditargetkan. Dari nominal tersebut yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 353.388.335.105,35, selebihnya berupa pendapatan transfer dan pendapatan daerah yang sah lainnya.
Sedangkan realisasi belanja Pemkab Purbalingga tahun 2024, lanjut Wabup Dimas, sebesar Rp. 2.164.267.388.304,15 atau 97,52% dari pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBD Pergeseran setelah perubahan tahun 2024 sebesar RP. 2.219.240.155.000,00. Kemudian realisasi pembiayaan bersih sebesar Rp. 111.746.652.005,85.

Kepala OPD, Camat, dan perwakilannya mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Purbalingga
“Secara keseluruhan dengan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan bersih tersebut maka pada Tahun Anggaran 2024 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 55.705.297,05,” imbuhnya.
SILPA tahun 2024 tersebut mengalami penurunan sebesar 47,78% dari SILPA tahun 2023 yang mencapai Rp. 106.667.059.579,85. Dari nominal SILPA tahun 2024 terdapat 40,58% yang merupakan SILPA Terikat dan alokasi penggunaan dalam APBD Murni tahun 2025 sebesar Rp. 15.000.000.000,00. (FH/kominfo)