PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD Kabupaten Purbalingga menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (27/4/2026). Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Aris Widiarso, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani, Sekretaris Daerah Herni Sulasti, dan para pejabat di lingkungan Pemkab Purbalingga.

Empat Raperda yang disepakati meliputi Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Sistem Penyediaan Air Minum, serta Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah. Keempatnya dinilai strategis dalam mendorong kemajuan daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Bupati Purbalingga yang diwakili oleh Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan yang komprehensif antara DPRD dan pemerintah daerah, termasuk harmonisasi dan fasilitasi dengan pemerintah provinsi.

“Keempat raperda ini telah melalui tahapan pembahasan bersama secara matang dan terintegrasi, sehingga diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Raperda tentang Kerja Sama Daerah diharapkan dapat menjadi pedoman dalam membangun sinergi dengan berbagai pihak, baik antar daerah maupun dengan pihak ketiga. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan yang berkelanjutan.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan diarahkan untuk memperkuat budaya olahraga di masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing daerah di berbagai ajang, baik regional maupun nasional. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong lahirnya atlet-atlet berprestasi dari Purbalingga.
Di sektor layanan dasar, Raperda tentang Sistem Penyediaan Air Minum menjadi salah satu perhatian utama. Regulasi ini akan menjadi dasar dalam penyediaan air minum yang merata, layak, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur air secara terpadu.
Adapun Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah diharapkan mampu mendorong tata kelola pemerintahan berbasis pengetahuan dan inovasi. Dengan pendekatan ini, kebijakan yang dihasilkan diharapkan lebih efektif, adaptif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan. “Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang baik dalam penyusunan raperda ini,” lanjutnya.
Setelah persetujuan bersama ini, keempat Raperda akan diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pemerintah daerah berharap proses tersebut dapat berjalan lancar sehingga implementasi kebijakan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dengan disepakatinya empat Raperda ini, Pemkab dan DPRD Purbalingga menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik, memperkuat pelayanan dasar, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. (GIN/Kominfo)



