PURBALINGGA INFO – Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk dibahas lebih lanjut karena dinilai dapat memberikan kepastian aturan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

Keempat Raperda itu meliputi Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Dukungan tersebut disampaikan Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap empat Raperda prakarsa DPRD di Ruang Paripurna DPRD Purbalingga, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Purbalingga H.R. Bambang Irawan dan dihadiri Wakil Bupati Dimas Prasetyahani.

Bupati mengatakan pengaturan minuman beralkohol diperlukan untuk menjaga kesehatan masyarakat sekaligus ketenteraman dan ketertiban umum. Menurut dia, pengendalian dan pengawasan yang lebih jelas akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengatur peredaran minuman beralkohol di wilayah Purbalingga.

“Pada prinsipnya Pemerintah Daerah mendukung dan mengapresiasi usulan Raperda ini, karena akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” kata Fahmi.

Pada bidang perdagangan, Raperda tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan diarahkan untuk memberikan dasar hukum bagi penataan kegiatan perdagangan di daerah. Raperda tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memperhatikan keberadaan pasar rakyat dan pelaku usaha lainnya.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dinilai penting untuk memberikan kepastian dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di daerah. Raperda tersebut mengatur penyediaan dan penempatan tenaga kerja serta menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada pekerja dan pelaku usaha.

“Yang perlu menjadi pencermatan dalam Raperda ini adalah terkait muatan materi untuk dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” ujarnya.

Adapun Raperda tentang Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi diharapkan memberi kepastian bagi pemerintah daerah, penyedia layanan telekomunikasi, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pembangunan serta pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi. Penataannya tidak hanya menyangkut penempatan infrastruktur, tetapi juga perlu memperhatikan tata ruang, lingkungan, keamanan, keselamatan, dan estetika.

Fahmi mengatakan perkembangan infrastruktur telekomunikasi perlu diikuti aturan yang memberikan kejelasan mengenai jenis dan penyelenggaraannya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah jaringan fiber optik yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam pengaturan infrastruktur pasif telekomunikasi.

Menurut dia, kejelasan pengaturan tersebut juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan sarana jaringan utilitas yang disediakan pemerintah daerah, termasuk jaringan fiber optik sebagai salah satu objek retribusi daerah.

“Muatan pengaturan di dalam Raperda ini agar tidak hanya bersifat mengarahkan dan menempatkan saja, namun juga menata agar sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan, dan estetika,” katanya. (dhs/Kominfo)