PURBALINGGA INFO – Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga diarahkan tidak sekadar menjadi aturan administratif, tetapi memberi kepastian dan perlindungan bagi masyarakat, pedagang dan pelaku UMKM, pekerja, hingga pengguna serta penyelenggara infrastruktur telekomunikasi.

Hal tersebut disampaikan sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Purbalingga dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan fraksi atas Pendapat Bupati terhadap empat Raperda, Selasa (22/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Aman Waliyudin dan dihadiri Sekretaris Daerah Purbalingga Herni Sulasti yang mewakili Bupati Fahmi Muhammad Hanif.

Keempat Raperda tersebut masing-masing mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, penyelenggaraan ketenagakerjaan, serta pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi. Sebelumnya, Pemkab Purbalingga menyatakan mendukung pembahasan keempat Raperda dengan sejumlah penyesuaian agar sesuai regulasi terbaru dan kebutuhan daerah.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Katno mengatakan pengaturan minuman beralkohol diperlukan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian dan pengawasan. Sementara untuk penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Raperda diharapkan menjadi payung hukum dalam melakukan sinkronisasi pengaturan sehingga kebijakan penataan dapat berjalan lebih jelas.

Pada sektor ketenagakerjaan, Fraksi PDI Perjuangan memandang regulasi tersebut perlu diarahkan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. “Penegakan demokrasi di tempat kerja diharapkan dapat mendorong partisipasi yang optimal dari seluruh tenaga kerja/buruh daerah untuk membangun Kabupaten Purbalingga yang dicita-citakan,” kata Katno.

Sementara itu, Fraksi PKB melalui juru bicaranya Hamid menekankan agar keempat Raperda nantinya benar-benar dapat diterapkan dan diawasi, bukan berhenti sebagai aturan di atas kertas. Menurut dia, pembahasan harus mempertimbangkan kebutuhan daerah, persoalan konkret masyarakat, kemampuan pelaksanaan, kepastian hukum dan efektivitas pengawasan.

“Perda tidak boleh berhenti sebagai rumusan norma yang baik di atas kertas, tetapi harus mampu bekerja ketika berhadapan dengan realitas sosial,” ujarnya. Fraksi PKB juga berharap regulasi tersebut dapat menjadi instrumen perlindungan dan menjawab kebutuhan masyarakat Purbalingga.

Pandangan serupa disampaikan Fraksi PKS melalui juru bicara Didik Suprayogi yang menekankan pentingnya menyesuaikan materi keempat Raperda dengan ketentuan peraturan terbaru. Untuk Raperda penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Fraksi PKS mendukung penambahan pengaturan mengenai pertimbangan pendirian, sedangkan pada infrastruktur pasif telekomunikasi diarahkan agar penataan memperhatikan tata ruang, estetika sekaligus potensi pendapatan asli daerah.

Fraksi Golkar melalui juru bicara Ahmad Sa’bani juga menyoroti perlindungan pasar tradisional dan UMKM dalam penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Fraksi Golkar menyatakan penataan perlu menjaga keseimbangan antara investasi modern dengan keberlangsungan pelaku usaha lokal. Pada sektor telekomunikasi, Golkar mendorong agar jaringan utilitas seperti fiber optik diatur secara jelas sekaligus dapat dioptimalkan sebagai sumber pendapatan daerah sesuai ketentuan.

Adapun Fraksi Gerindra melalui juru bicara Fiardha Anggar Kusuma menilai regulasi ketenagakerjaan perlu memberikan perlindungan lebih baik bagi tenaga kerja di Purbalingga. “Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, kami berharap agar puluhan ribu tenaga kerja di Kabupaten Purbalingga akan semakin terlindungi dengan jaminan kesejahteraan dan masa depan yang lebih baik,” katanya.

Fraksi Amanat Demokrat melalui juru bicara Fredi Setiaji turut mendorong agar Raperda pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka potensi pendapatan asli daerah melalui retribusi yang sesuai ketentuan. Fraksi Amanat Demokrat juga menilai pengaturan perlu memperhatikan aspek teknis dan substansi agar penerapannya jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian. (dhs/Kominfo)