PURBALINGGA INFO – Penguatan infrastruktur dasar, konektivitas wilayah, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, serta pertumbuhan ekonomi menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam penyusunan anggaran Tahun 2027. Prioritas tersebut tertuang dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang disepakati Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD Kabupaten Purbalingga.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga yang dipimpin Ketua DPRD Purbalingga H.R. Bambang Irawan, Senin (10/8/2026). Rapat turut dihadiri Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif, Wakil Bupati Dimas Prasetyahani, dan Sekda Herni Sulasti.

Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mengatakan penyusunan KUA-PPAS 2027 telah memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta potensi pendapatan yang tersedia. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan program pembangunan dan pelayanan publik pada 2027 dapat diarahkan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Alhamdulillah, KUA-PPAS TA 2027 sudah dapat disepakati bersama pada hari ini. Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan terhadap rancangan KUA-PPAS TA 2027,” katanya.

Dalam KUA-PPAS tersebut, pendapatan daerah Tahun 2027 diproyeksikan sebesar Rp2,070 triliun, sementara belanja daerah sebesar Rp2,084 triliun. Dengan demikian terdapat defisit anggaran sebesar Rp14 miliar yang direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Bupati Fahmi menjelaskan, rencana pendapatan terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) disusun berdasarkan perhitungan potensi yang ada dan memperhatikan realisasi tahun sebelumnya. Sementara pendapatan transfer masih bersifat proyeksi sehingga dapat mengalami penyesuaian setelah alokasi dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk 2027 ditetapkan.

Dengan kondisi tersebut, belanja daerah akan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib, periodik, dan mengikat, sekaligus menjaga kelancaran pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan tetap mengedepankan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.

Selain itu, anggaran diprioritaskan untuk program yang memperkuat fondasi infrastruktur dasar dan konektivitas wilayah, memperluas akses pendidikan dan layanan kesehatan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih nyata terhadap aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah.

Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga mengalokasikan perhatian pada Program Purbalingga Gotong Royong, Gerakan Membangun Desa, inovasi pelayanan publik, peningkatan kualitas kelembagaan pemerintah daerah, serta program keagamaan. Program-program tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan dan pelayanan hingga tingkat desa.

Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Purbalingga juga menyampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 menyusul adanya perubahan kondisi dan kebijakan yang memengaruhi pelaksanaan APBD 2026. Perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, penetapan bantuan keuangan provinsi, hasil evaluasi kinerja semester I 2026, perubahan SILPA 2025, serta perubahan target program dan kegiatan perangkat daerah.

Pada Perubahan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah diproyeksikan turun Rp161,46 miliar atau 7,72 persen dibandingkan APBD 2026 murni menjadi Rp1,931 triliun. Penurunan tersebut terutama disebabkan berkurangnya transfer Dana Desa, penyesuaian DAK Nonfisik, pendapatan BLUD dan opsen Pajak Kendaraan Bermotor sesuai potensi riil dan realisasi semester I, serta penyesuaian bantuan keuangan provinsi.

Meski pendapatan daerah menurun, belanja tetap diarahkan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat. Belanja daerah pada Perubahan KUA-PPAS 2026 diproyeksikan sebesar Rp2,033 triliun dan diprioritaskan untuk kebutuhan belanja wajib, operasional pelayanan pemerintahan, infrastruktur dasar dan konektivitas, pendidikan, kesehatan, pertumbuhan ekonomi, pembangunan desa, inovasi pelayanan publik, serta program keagamaan.

“Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 yang diserahkan pada hari ini selanjutnya dapat dibahas sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga pada saatnya dapat disetujui menjadi nota kesepakatan bersama antara Bupati dengan DPRD tentang Perubahan KUA-PPAS TA 2026,” ujar Fahmi. (dhs/Kominfo)