PURBALINGGA – Sebanyak 9 bidan di Purbalingga dari program Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan RI, mendapatkan Surat Keputusan (SK) CPNS dari Bupati Purbalingga, Senin (27/5) di Ruang Ardi Lawet Sekretariat Daerah Purbalingga. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Purbalingga Heriyanto SPd MSi menerangkan, dasar pengangkatan ini adalah Keputusan Presiden No 25 tahun 2018 tentang Pengangkatan Dokter, Dokter Gigi, Bidan PTT Kemenkes sebagai CPNS di Lingkungan Pemda.

Pada proses pengangkatan, para bidan telah mengikuti tes tahun 2016 sejumlah 136 bidan. Akan tetapi yang bisa diangkat menjadi CPNS saat itu hanya 127 bidan, sedangkan sebanyak 9 bidan tidak bisa diangkat karena terkendala batas usia maksimal 35 tahun.

“Menyusul keluarnya Keputusan Presiden, bahwa untuk jabatan dokter, dokter gigi, bidan dikecualikan sebagai jabatan tertentu usia pelamar paling tinggi 40 tahun. Sehingga 9 bidan ini kemudian memenuhi syarat,” katanya.

Dengan adanya ketentuan tersebut maka, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Kemudian tanggal 2 Mei 2019 Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta menerbitkan nota persetujuan penetapan NIP sejumlah 9 bidan dan diserahkan kepada Pemkab Purbalingga.

“Nota persetujuan tersebut dijadikan dasar penetapan SK Bupati Purbalingga tentang Penetapan CPNS dengan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2019,” katanya.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM dalam pengarahannya menyampaikan, amanat yang diberikan Negara di pundak penerima SK ini harus bisa dijalankan dengan baik dan bertanggungjawab. “Tunjukan kalau ibu-ibu sekalian memang  layak mendapatkan SK, dari yang tadinya PTT sekarang CPNS tentu kinerja, disiplin dan loyalitas jangan sampai merosot. Apa lagi yang namanya CPNS akan dievaluasi 1 tahun. Saya tugaskan kepada para Kepala Puskesmas untuk mengevaluasi para CPNS bidan yang ada di Puskesmasnya masing-masing,” katanya.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka juga wajib melaksanakan fungsinya sesuai UU no 5 tahun 2014. Pertama,yakni sebagai pelayan publik, kedua sebagai pelaksana kebijakan publik, ketiga sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Para bidan juga wajib mengetahui terkait masalah-masalah kesehatan yang ada di Kabupaten Purbalingga saat ini. Mereka diminta untuk turut menanggulangi/menuntaskannya bersama tidak hanya Kepala Dinas Kesehatan.

“Masalah pertama, masih tingginya Angka Kematian Bayi/Angka Kematian Ibu (AKI/AKB). Kedua, masalah stunting masih ada 10 desa binaan yang perlu dapat perhatian. Ketiga, masalah Open Defecation Free (ODF) terkait bagaimana masyarakat bisa hidup bersih, saat ini baru ada 86 desa dari 224 desa,” katanya.(Gn/Humas)