PURBALINGGA INFO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di Meeting Room Indraprasta Komplek Hotel Owabong, Kamis (31/8/23).

Rakor ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga.

Kepala BNN Kabupaten Purbalingga, AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba.

KOTAN adalah kebijakan yang mendorong berbagai sektor pembangunan di wilayah kabupaten/kota yang berorientasi terhadap upaya mengantisipasi, mengadaptasi, dan memitigasi ancaman narkoba.

“Pemerintah Daerah diharapkan mampu mengolaborasi dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki seluruh komponen di daerah, baik kalangan pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat. Sehingga masyarakat dapat terlibat aktif dalam proses pembangunan dengan berpartisipasi aktif dalam menentukan potensi wilayah yang dapat dikembangkan untuk mendukung KOTAN,” katanya.

Sementara itu Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga, Yani Sutrisno Udhinugroho menyampaikan, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba Pemkab Purbalingga sudah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.

Kepala Badan Kesbangpol Purbalingga, Pandi, menambahkan tujuan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika adalah untuk menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahayanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

“Melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial terhadap penyalahguna dan pecandu narkotika dan prekursor narkotika,” ungkapnya. (DHS/Kominfo)