PURBALINGGA INFO – Setelah melalui pembahasan bersama, Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD Purbalingga menyepakati Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024.

Hal itu ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang KUA-PPAS TA 2024 antara Bupati Purbalingga dengan DPRD Purbalingga dalam Rapat Paripurna DPRD Purbalingga yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Aman Waliyudin, Senin (31/7/2023).

Pada laporan hasil pembahasan KUA-PPAS yang dibacakan juru bicara Badan Anggaran DPRD Purbalingga Predi Setiaji, pendapatan daerah Kabupaten Purbalingga tahun 2024 diproyeksikan akan mencapai Rp 2.021.496.268.000. Yang bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 303.861.286.000 atau sekitar 15,03 persen dari total target pendapatan.

“Pendapatan transfer sebesar Rp 1.713.078.982.000 atau 84,74 persen dari total pendapatan. Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 4.556.000.000  atau 0,23 persen dari total target pendapatan Tahun Anggaran 2024,” katanya.

Sedangkan belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 2.077.196.268.000. Yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 1.521.458.086.100,

belanja modal sebesar Rp 146.078.860.900, belanja tidak terduga sebesar Rp 2.000.000.000, dan belanja transfer sebesar Rp 407.659.321.000.

“Kebijakan belanja daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024 secara umum diarahkan untuk mendanai penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang diarahkan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, peningkatan inovasi pelayanan publik dan reformasi birokrasi,” tambahnya.

Badan Anggaran DPRD Purbalingga juga memberikan beberapa saran terhadap Pemkab Purbalingga. Diantaranya untuk memanfaatkan semua aset daerah serta optimalisasi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak / retribusi dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui penerapan kebijakan inovasi daerah.

“Kedua pemerintah daerah agar tetap mengoptimalkan tugas dan fungsi OPD meskipun anggarannya terbatas. Ketiga pemerintah daerah untuk dapat menyusun roadmap pemeliharaan jalan rusak. Keempat melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana desa,” lanjutnya.

Dalam rapat paripurna tersebut juga mengagendakan Penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS TA 2023. Dalam sambutannya Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan perubahan APBD akan difokuskan untuk  pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, peningkatan kualitas SDM, percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur berkelanjutan, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan desa.

“Pendapatan daerah pada Perubahan KUA-PPAS TA 2023 direncanakan naik sebesar Rp28.917.120.000 atau 1,44% apabila dibandingkan APBD murni TA 2023 sehingga menjadi Rp2.038.485.069.000. Sedangkan belanja daerah  naik sebesar Rp 66.981.623.000,- atau 3,22 persen sehingga besarnya menjadi Rp2.146.187.072.000. Selanjutnya defisit anggaran sebesar Rp107.702.003.000 direncanakan akan ditutup dengan anggaran pembiayaan daerah sebesar Rp107.702.003.000,” pungkasnya. (DHS/Kominfo)