PURBALINGGA, HUMAS  – Bupati Purbalingga Tasdi merencanakan akan mengembalikan jam kerja di jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab, yang semula lima hari kerja menjadi enam hari kerja. Langkah itu diambil dengan berbagai pertimbangan, terutama efektifitas kinerja pegawai.

“Saya mengusulkan kepada Sekda dan bidang yang menaungi agar jam kerja dikembalikan seperti semula. Saat ini dengan lima hari kerja Senin-Jumat kinerja pegawai tidak optimal. Lebih baik dikembalikan saja ke enam hari kerja. Jadi hari Sabtu yang biasanya libur, kembali dijadikan hari kerja,” kata Tasdi, Selasa (24/5)

Mengenai kapan  enam hari kerja tersebut diberlakukan, Tasdi mengatakan  akan dibahas dengan Sekda dan bidang terkait. Menurutnya jika memang bisa diberlakukan lebih cepat tentu lebih baik. Diungkapkan berdasarkan pantauan yang dilakukan, baru sekitar 50% PNS yang kinerjanya bagus.

 “Ini jadi bahan evaluasi. Dengan lima hari kerja masuk pukul 07.00 hingga Pukul 16.00 pada Senin-Kamis dan masuk 07.00 hingga pukul 11.00 ternyata masih banyak pegawai yang terlambat masuk dan apel pagi. Makanya mending kita kembalikan enam hari kerja masuk pukul 07.00 hingga pukul 14.00,” terangnya.

Tasdi mengatakan dia telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) melalui kegiatan apel pagi di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ternyata masih banyak pegawai yang terlambat masuk kerja. Bahkan ada SKPD yang sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan apel pagi. “Bagaimana mau melayani masyarakat jika apel pagi dan berangkat kantor saja terlambat,” lanjutnya.

Sementara itu Kabag Organisasi Pemkab Purbalingga, Widiyono mengatakan pemberlakuan enam hari kerja masih dibahas dan dimatangkan. Dia membenarkan bahwa wacana tersebut akan direalisasikan. Menurutnya Peraturan Bupati (Perbup) uji coba pemberlakukan lima hari kerja akan berakhir Juni mendatang. “Kemungkinan pemberlakuan enam hari kerja akan dimulai 1 Juli 2016,” imbuhnya.(Hardiyanto)