PURBALINGGA – Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBD Kabupaten Purbalingga per 31 Desember tahun 2017 tercatat mencapai Rp 114.438.867.487. Angka tersebut tercatat lebih kecil dibandingkan dibandingkan SILPA tahun sebelumnya yakni Rp 160.236.910.033.Hal itu disampaikan oleh Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga pada acara penyerahan Laporan Keuangan Daerah 2017.

Selain itu, Plt Bupati Tiwi menyampaikan pada akhir tahun 2017 lalu Purbalingga sempat mengalami defisit anggaran mencapai Rp 55,7 miliar, karena belanja daerah lebih besar dari pada pendapatan daerah. Meski demikian penerimaan pembiayaan lebih besar dari pengeluaraan pembiayaan dengan selisih Rp  170,2 miliar.

“Sehingga defisit anggaran tertutup oleh surplus penerimaan pembiayaan menghasilkan SILPA Rp 114 miliar,” katanya.

Tercatat pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga selama tahun anggaran 2017 setelah perubahan terealisasi sebesar Rp 1,957 Triliun. Realisasi pendapatan tersebut diantaranya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 355,8 miliar, dana Perimbangan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 1,4 triliun, dana perimbangan dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp 161,7 miliar dan pendapatan daerah yang sah dari hibah dan lainnya sebesar Rp 10.2 miliar.

Sedangkan belanja Pemkab Purbalingga tahun anggaran terealisasi sebesar Rp 2,013 triliun, atau lebih besar dari pada realisasi pendapatan. Belanja tersebut berasal dari belanja tidak langsung yakni belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil provinsi dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Ditambah belanja langsung yakni untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.

Sementara itu, kebijakan penerimaan pembiayaan diarahkan untuk penggunaan dana sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. “Selain itu juga diarahkan pada pencairan dana cadangan dan optimalisasi penerimaan kembali pemberian pinjaman atau investasi non permanen lainnya yang disalurkan melalui beberapa OPD pada tahun yang lalu,” katanya.

Sedangkan kebijakan pengeluaran pemiayaan diarahkan untuk pembentukan dana cadangan serta penguatan struktur modal BUMD. Selain itu juga untuk lembaga perbankan daerah diantaranya penyertaan modal pada PD BPR BKK Purbalingga, PT BPRS Buana Mitra Perwira, PD Puspahastama, PDAM, PT BPD Jawa Tengah, PD Owabong, PD Purbalingga Modal Ventura dan PD BPR Artha Perwira.

Plt Bupati Tiwi juga menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah (LKPD) Kabupaten Purbalingga tahun 2017 ini mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Hasil tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Purbalingga dapat mempertahankan opini WTP dari tahun sebelumnya,” imbuhnya.

Ia menambahkan dengan kategori opini WTP tersebut dapat dikatakan bahwa BPK telah mendapatkan keyakinan yang memadai bahwa seluruh transaksi keuangan yang disajikan pada laporan keuangan adalah benar dan terbebas dari salah saji material. Selain itu juga laporan telah disusun berdasarkan standard akuntansi pemerintahan dan penyajian nilai aset tetap sudah dapat diyakini kewajarannya.

“Sehubungan hal tersebut saya akan berupaya semaksimal mungkin agar dapat mempertahankan predikat opini WTP pada tahun-tahun ke depan secara terus menerus,” ungkapnya.

Meskipun berdasarkan pemeriksaan LKPD Kabupaten Purbalingga tahun 2017 mendapat opini WTP, Plt Bupati Tiwi mengungkapkan masih ada catatan lain yang harus diselesaikan. Diantaranya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan masih terdapat 11 temuan. Disamping itu juga LHP atas sistem pengendalian intern atas laporan keuangan masih terdapat 9 temuan.(Gn/Humas)