PURBALINGGA- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga launching tera/tera ulang mandiri di Kab. Purbalingga. Launching tera/tera ulang dilaksanakan di SPBU 44.533.05 Gembong Bojongsari yang ditandai dengan pemotongan tumpeng serta penyerahan cap tanda tera (CTT) oleh Plt. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, SE. B.Econ. MM. kepada Budi Setianto, SE. serta dua orang pegawai berhak/penera yaitu Lindawati, ST. dan Mustofa, A.Md.

“Ini merupakan komitmen besar Pemkab Purbalingga dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen dan hak-hak masyarakat, melalui implementasi tera/tera ulang mandiri para konsumen tidak usah khawatir lagi, karena pengusaha Purbalingga saya yakin hebat, jujur dan juga mampu berikan kepuasan dan kenyamanan,” kata Plt. Bupati D.H. Pratiwi saat memberikan sambutannya, Senin (25/02).

Tera/tera ulang mandiri menurutnya juga untuk menjawab keluhan dari para pengusaha di Purbalingga khususnya pengusaha SPBU dan LPG yang selama ini kesulitan apabila hendak melakukan tera ulang karena harus ke Yogyakarta dan butuh waktu 2 sampai 3 bulan. Upaya Pemkab Purbalingga dalam menjawab keluhan itu diawali dengan mempersiapkan kelembagaan yakni UPTD Metrologi Legal sekaligus sumber daya manusianya serta mempersiapkan regulasi tentang tera/tera ulang.

“Sejak 2016, Pemkab Purbalingga mulai upayakan menjawab keluhan teman-teman pengusaha, dan sesuai amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014, kewenangan tera ulang, pengawasan alat ukur dan juga alat timbang yang semula menjadi kewengan Pemerintah Provinsi sekarang menjadi kewengan Kabupaten/Kota. Saat ini telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 33 tahun 2018 tentang pelaksanaan tera/tera ulang mandiri dan juga restribusinya,” terang Plt. Bupati.

Plt. Bupati menyampaikan, dari 35 Kab/Kota di Jawa tengah baru ada 5 Kabupaten yang ditunjuk memiliki pelayanan tera/tera ulang mandiri yakni Purbalingga, Cilacap, Sukoharjo, Pekalongan dan Kab. Kudus. Peresmian serentak UPTD Metrologi Legal tera/tera ulang mandiri di Kabupaten/kota se Indonesia akan dilaksanakan pada 20 Maret 2019 oleh Presiden RI pada saat peringatan hari konsumen Nasional di Bandung. (t/ humpro2019)