PURBALINGGA, Usai melakukan Peringatan Detik-detik Proklamasi yang dilaksanakan di Alun-alun dan pertunjukan Drama Kolosal, Bupati beserta Jajaran Forkopimda melaksanakan kunjungan ke Rumah Tahanan (Rutan) Purbalingga untuk menyerahkan SK Menkumham RI perihal Pemberian Remisi 17 Agustus 2017 kepada Narapidana di Rutan Kelas II b Purbalingga. Dalam kesempatan tersebut, Bupati yang membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM memberikan ucapan selamat kepada warga binaan Rutan Purbalingga yang telah mendapatkan Remisi serta bagi yang bebas meminta untuk berjanji tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan kembali ke keluarga serta menjadi warga masyarakat yang baik.

Sedang kepada Jajaran Lembaga Kemasyarakatan diharapkan untuk tetaplah semangat mengabdi dengan tulus dan ikhlas penuh dedikasi penuh komitmen memilki keyakinan membangun masyarakat yang lebih baik. Dalam kesempatan tersebut Bupati mengharapkan agar Rutan Purbalingga dapat direlokasi ke tempat yang baru karena pada Perubahan APBN ada tambahan anggaran 1,5 trilyun untuk perbaikan Lembaga Pemasyarakatan dan perbaikan sarana prasarana.” Mudah-mudahan dana tersebut akan dapat mengalir ke Purbalingga sehingga dapat digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana Rutan di Purbalingga,”ujarnya berharap.

Remisi merupakan hak yang diberikan kepada Narapidana selama menjalani pidana dalam rangka pembinaan sebagaimana hal ini diatur dalam UU No.12/Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keppres 174 Tahun 1999 maupun PP No.32/Tahun 1999. Remisi diberikan kepada Narapidana yang dipidana lebih dari 6 bulan dengan syarat berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib di lembaga pemasyarakatan ataupun rumah tahanan.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Rutan Purbalingga Sulardi menjelaskan bahwa Narapidana yang diusulkan ke Menkumham untuk mendapatkan Remisi ada 87 orang, yang mendapat Remisi Umum I (RU I) ada 68 orang dengan rincian yang dapat remisi: 1 bulan ada 32 orang, 2 bulan ada 10 orang, 3 bulan ada 21 orang, 4 bulan ada 4 orang dan 5 bulan ada 1 orang. Sedang 6 orang datanya sedang diperbaiki, sehingga 6 orang tersebut mendapatkan/terbit SK Menteri Tertunda sedang 3 orang diyatakan Bebas.

Sulardi menambahkan bahwa Rutan Purbalingga mempunyai kapasitas 92 orang, namun saat ini warga binaan yang menghuni Rutan tersebut berjumlah 172 orang, sehingga melebihi dari kapasitas yang ideal. Rencana seluruh Rutan di Jawa Tengah jelasnya, akan ditambah daya tampungnya khusunya untuk menampung/menyangga warga binaan yang bersal dari DKI Jakarta. Selain itu juga Pembinaan Reintegrasi sudah dilakukan dengan melakukan bersih-bersih di Alun-alun serta Taman Makam Pahlawan, diharapkan warga binaan yang telah bebas dan keluar dari Rutan tidak akan mengulangi pelangaran hukum.(PI-3/PI-6)