PURBALINGGA INFO – Masyarakat perlu lebih teliti sebelum membeli rokok dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran. Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pihak yang menjual dan mengedarkannya, peredaran rokok ilegal juga mengurangi penerimaan negara dari cukai yang sebagian dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Purwokerto, Kamis (19/9/26).

Kegiatan tersebut diikuti Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra), serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Purbalingga. Melalui kegiatan ini, peserta mendapat informasi mengenai ciri rokok ilegal, ketentuan cukai, serta konsekuensi membeli dan mengedarkannya.
Pemateri dari KPPBC Tipe Madya Pabean Purwokerto, Syarif Hidoyo, menjelaskan terdapat beberapa ciri rokok ilegal yang dapat dikenali masyarakat. Pertama, rokok polos yang sama sekali tidak dilekati pita cukai. Kedua, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, yang biasanya terlihat sobek, berkerut, atau kusut.

Selain itu, rokok ilegal dapat menggunakan pita cukai palsu atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Pita cukai palsu merupakan tiruan dari pita cukai asli, sedangkan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan digunakan pada rokok yang jenis atau golongannya tidak sesuai dengan yang tertera pada pita cukai.
Penggunaan dan peredaran rokok yang melanggar ketentuan cukai tersebut memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pastikan rokok yang Anda beli dilekati pita cukai yang asli dan legal,” kata Syarif saat menyampaikan materi.

Syarif menjelaskan, peredaran rokok ilegal merugikan penerimaan negara karena produk tersebut tidak membayar cukai. Ia menyampaikan, sekitar 95,44 persen rokok ilegal pada 2024 berupa rokok polos tanpa pita cukai. Syarif menyebut potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal pada tahun yang sama diperkirakan mencapai Rp97,81 triliun.
Menurut Syarif, penerimaan cukai hasil tembakau turut memberikan manfaat bagi masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Dana tersebut dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen.

Kepala Dinkominfo Kabupaten Purbalingga R. Budi Setiawan berharap peserta tidak hanya memahami informasi yang disampaikan, tetapi juga meneruskannya kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Harapannya Bapak-Ibu semuanya bisa memahami aturan terkait cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta sanksi membeli dan mengedarkannya. Setelah itu menjadi agen informasi dan menyampaikan kepada khalayak di lingkungannya untuk menaati peraturan perundang-undangan terkait cukai serta menghindari membeli atau mengedarkan rokok ilegal,” katanya.
Budi mengatakan Dinkominfo juga terus menyebarluaskan informasi mengenai cukai dan pemberantasan rokok ilegal melalui berbagai kanal komunikasi yang dimiliki pemerintah daerah, termasuk media sosial. Dengan informasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih cermat sebelum membeli dan ikut mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungannya. (dhs/Kominfo)




