PURBALINGGA INFO, Pada Tahun Politik, lembaga penyiaran baik swata maupun publik dilarang menyampaikan pesan kampanye. Pesan yang dilarang antaralain dalam bentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya. Pelarangan tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah Bidang Kelembagaan, Dini Inayati kepada kelompok masyarakat pemantau penyiaran se-eks Karsidenan Banyumas di Aula Dinkominfo Banyumas, Jum’at kemarin (9/2). Kelompok pemantau tersebut berasal dari Banyumas, Purbalingga, Cilacap dan Banjarnegara.
Dini mangatakan penyampaian pesan kampanye hanya boleh dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menggunakan anggaran APBD atau APBN. Apabila ada calon kandidat kepala daerah atau tim suksesnya akan memasang iklan kampanye atau bentuk lainnya yang mempengaruhi masa pemilih dimohon lembaga penyiaran untuk menolaknya.
“Iklan Kampanye menjadi salah satu salah satu objek pemantauan KPID, karena masa kampanye akan dilaksanakan pada 15 Februari – 23 Juni. Aturan kampanye baik berupa iklan atau pemberitaannya cukup ketat hal tersebut diatur pada PKPU dan di UU Penyiaran,” katanya
Iklan kampanye lanjut Dini hanya boleh disiarkan 14 hari sebelum masa tenang yakni tanggal 9 Juni sampai 23 Juni dan itu hanya bisa dibiayai oleh KPU. Jika ada pasangan calon (paslon) yang membayar baik TV maupun Radio diluar tanggal tersebut dan dilakukan pembayaran sendiri sudah termasuk dalam bentuk pelanggaran.
“Begitu pula pada pemberitaan kampanye diharapkan Radio atau TV memberian pemberitaan secara berimbang dari setiap paslon ketika pemberitaan dinilai tidak berimbang akan mendapatkan teguran dari KPID,” tambahnya.
Jika ada yang melakukan pelanggaran Radio maupun TV yang melakukan adkan dikenakan sanksi, pertama sanksi teguran secraa tertulis. Kalau masih membandel KPID berhak mengentikan program siarannya. “ Bagi paslon yang melakukan pelanggar bisa diskualkifikasi dari keikutsertaan Pilkada,” tambahnya. (PI-2).