PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD Kabupaten Purbalingga menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (2/9/26).

Dalam perubahan tersebut, APBD Kabupaten Purbalingga 2026 turun Rp55,44 miliar, dari semula Rp2,107 triliun menjadi Rp2,052 triliun. Penyesuaian anggaran dilakukan dengan tetap memprioritaskan program pelayanan dan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.

Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mengatakan perubahan APBD difokuskan untuk memperkuat pelayanan sekaligus menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Anggaran tersebut antara lain menopang pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, irigasi, penerangan jalan umum, fasilitas publik, serta infrastruktur pendukung Sekolah Nasional Terintegrasi.

“Anggaran bukan sekadar daftar belanja pemerintah, tetapi instrumen untuk menyelesaikan persoalan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang kita alokasikan harus memberikan manfaat yang nyata dan benar-benar berdampak bagi masyarakat,” kata Fahmi.

Selain infrastruktur, perubahan anggaran juga mencakup dukungan untuk pendidikan, perlindungan sosial, kesehatan, penguatan ekonomi, kepemudaan, olahraga, seni dan budaya, serta lingkungan dan kebencanaan. Program tersebut antara lain berupa bantuan perlengkapan sekolah, bantuan bagi masyarakat rentan dan rumah tidak layak huni, transportasi pasien katastropik, penyediaan air bersih, dukungan bagi UMKM dan sektor pertanian, hingga pengelolaan sampah.

Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,948 triliun, sedangkan belanja daerah menjadi Rp2,050 triliun. Penerimaan pembiayaan meningkat menjadi Rp103,76 miliar dengan pembiayaan neto Rp102,16 miliar dan sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp0.

Fahmi mengatakan Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Setelah tahapan tersebut selesai, program yang telah disepakati dapat segera dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat.

Pada rapat yang sama, DPRD juga menyetujui penyerahan aset milik daerah berupa tanah kepada PT BPRS Buana Mitra Perwira sebagai bagian dari penyertaan modal daerah. Aset tersebut berada di Jalan MT Haryono No. 267 Purbalingga, seluas 1.340 meter persegi, dengan nilai pasar Rp7,343 miliar.

Wakil Ketua DPRD Purbalingga Aman Waliyudin mengatakan tanah tersebut telah digunakan sebagai kantor pusat BPRS Buana Mitra Perwira sejak 2009. Penyerahan aset tersebut diharapkan memperkuat struktur permodalan BPRS sehingga dapat mendukung pengembangan usaha dan meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

“Penyerahan aset tersebut bertujuan untuk menjaga posisi kapital dan rasio kecukupan modal BPRS Buana Mitra Perwira dalam keadaan baik sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan dividen daerah,” ujarnya.

Dengan penyerahan aset tersebut, porsi kepemilikan Pemerintah Kabupaten Purbalingga di BPRS Buana Mitra Perwira meningkat dari 53 persen menjadi 83 persen. Fahmi berharap penguatan permodalan tersebut dapat mendorong peningkatan kinerja BPRS sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

Dividen dari BPRS yang masuk ke kas daerah nantinya dapat kembali digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat. (dhs/Kominfo)