PURBALINGGA INFO – Pemkab Purbalingga terus membenahi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar semakin akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan, pelayanan publik, serta berbagai program sosial dan ekonomi masyarakat. Data yang mutakhir dan sesuai kondisi lapangan dinilai penting agar kebijakan pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, mewakili Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif, saat membuka Rapat Koordinasi Lintas Sektor Penguatan DTSEN Kabupaten Purbalingga Tahun 2026 di Pendopo Dipokusumo, Selasa (19/5/26). Kegiatan tersebut diikuti camat, kepala desa, lurah, serta operator data desa dan kelurahan se-Kabupaten Purbalingga.

Menurut Sekda Herni, persoalan ketidaktepatan data masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Masih ditemukan warga yang seharusnya masuk dalam data tetapi belum tercatat, sementara ada pula warga yang kondisinya sudah mampu namun masih masuk dalam data penerima bantuan.

“Hari ini momennya adalah momen memperbaiki, momen untuk penguatan. Ketepatan kebijakan sangat ditentukan oleh kualitas data yang kita miliki. Oleh karena itu, penguatan kualitas DTSEN menjadi langkah strategis agar program-program pemerintah benar-benar tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu,” katanya.

Ia juga meminta proses pendataan dilakukan secara objektif dan tidak dipengaruhi kedekatan pribadi maupun hubungan tertentu. Pemerintah desa dan kelurahan diminta aktif memperbarui data masyarakat, termasuk perubahan kondisi ekonomi, kelahiran, kematian, maupun perpindahan penduduk.

Sementara itu, Kepala Dinsospermades P3A Kabupaten Purbalingga, Muhammad Faturohman, mengatakan rakor tersebut digelar untuk membangun kesepahaman, menyamakan persepsi, serta memperkuat komitmen lintas sektor dalam pemutakhiran DTSEN.

Menurutnya, keterpaduan data antarinstansi diperlukan agar setiap kebijakan pemerintah memiliki dasar data yang sama dan sesuai kondisi masyarakat di lapangan. “Satu data yang akurat adalah fondasi utama keadilan sosial,” katanya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsospermades P3A, Lindhawati, menjelaskan bahwa DTSEN bersifat dinamis karena pemeringkatan kesejahteraan masyarakat dapat berubah mengikuti hasil pembaruan data. Proses pemutakhiran dilakukan setiap bulan oleh desa dan kelurahan bersama Dinsospermades P3A, kemudian diperbarui Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga bulan.

Ia mengatakan masyarakat dapat mengusulkan perubahan data apabila ditemukan kondisi yang tidak sesuai di lapangan, baik melalui pemerintah desa dan kelurahan maupun lewat aplikasi Cek Bansos. Usulan tersebut selanjutnya diverifikasi dan dimusyawarahkan sebelum diperbarui ke dalam DTSEN.

Menurutnya, pembaruan data secara rutin penting agar perubahan kondisi masyarakat dapat segera tercatat sehingga data tetap sesuai dengan kondisi riil masyarakat. Pada kesempatan tersebut, Pemkab Purbalingga juga memberikan penghargaan kepada desa dan kelurahan dengan kinerja terbaik dalam pemutakhiran data DTSEN. (dhs/Kominfo)