PURBALINGGA INFO – Pendataan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Purbalingga telah mencapai 69,22 persen. BPS Kabupaten Purbalingga mengajak masyarakat dan pelaku usaha yang belum didata untuk menerima petugas sensus agar potret perekonomian daerah semakin lengkap sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Pendataan SE 2026 masih berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Kepala BPS Kabupaten Purbalingga, Slamet Romelan, mengatakan sensus ekonomi bukan sekadar kegiatan pendataan, melainkan “general medical check-up” bagi perekonomian daerah. Melalui sensus yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali ini, pemerintah dapat mengetahui kondisi riil dunia usaha, perubahan tren ekonomi, hingga tantangan yang dihadapi masyarakat dalam menjalankan usaha.
“Seperti kita melakukan general medical check-up untuk mengetahui kondisi kesehatan tubuh, sensus ekonomi memotret kondisi perekonomian masyarakat. Dari situ kita bisa mengetahui diagnosisnya sehingga kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar tepat sasaran,” ujar Slamet saat Rapat Kelompok Kerja Sensus Ekonomi 2026 BPS Kabupaten Purbalingga di Djoglo Langit Café & Resto, Jumat (31/7/26).

Ia menjelaskan, SE2026 bertujuan menyediakan informasi mengenai struktur ekonomi, karakteristik usaha, perkembangan ekonomi digital, hingga ekonomi lingkungan. Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam merancang program pembangunan, sekaligus menjadi referensi bagi dunia usaha dalam membaca peluang pasar dan mengembangkan usaha.
Menurut Slamet, manfaat sensus telah terbukti pada pelaksanaan sebelumnya. Hasil Sensus Ekonomi 2006 yang menunjukkan 98,8 persen pelaku usaha merupakan UMKM menjadi salah satu dasar lahirnya kebijakan penguatan UMKM. Sementara hasil Sensus Ekonomi 2016 yang memperlihatkan keterbatasan akses modal mendorong lahirnya berbagai kemudahan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Harapannya, dari Sensus Ekonomi 2026 juga akan lahir kebijakan baru yang benar-benar menjawab kebutuhan pelaku usaha dan masyarakat,” katanya.

Pendataan yang sedang berjalan juga mulai menggambarkan perubahan pola ekonomi di Purbalingga. Salah satunya terlihat dari aktivitas perdagangan di Pasar Segamas yang menunjukkan adanya perubahan jumlah pedagang aktif dibandingkan satu dekade lalu. Kondisi tersebut menjadi salah satu indikasi perubahan pola usaha masyarakat, termasuk berkembangnya perdagangan melalui kanal digital. Informasi seperti inilah yang nantinya menjadi dasar penyusunan kebijakan agar mampu mengikuti perkembangan pola usaha masyarakat.
Selain menjadi dasar penyusunan kebijakan, hasil sensus juga memberikan manfaat bagi masyarakat. Data tersebut memberikan gambaran mengenai perkembangan ekonomi daerah, sektor usaha yang tumbuh, serta potensi ekonomi yang dapat dikembangkan. Bagi dunia usaha dan investor, data tersebut menjadi referensi dalam melihat peluang pengembangan usaha di Purbalingga.

Slamet menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keamanan data. Informasi yang dikumpulkan tidak akan dipublikasikan berdasarkan nama maupun alamat responden. Kerahasiaan data dijamin Undang-Undang Statistik, sehingga hanya disajikan dalam bentuk data agregat untuk kepentingan perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan.
“Mohon diterima dengan baik dan berikan jawaban yang jujur. Semua data dijamin kerahasiaannya oleh undang-undang,” ujarnya.

Bagi pelaku usaha atau masyarakat yang belum sempat didata, BPS Kabupaten Purbalingga membuka layanan melalui Call Center Sensus Ekonomi 2026 di nomor 0815-1126-2026 maupun layanan WhatsApp BPS Kabupaten Purbalingga di 0851-6282-3303. Masyarakat juga dapat datang langsung ke Kantor BPS Kabupaten Purbalingga untuk menjadwalkan pendataan.
“Kalau ada yang terlewat belum disensus, silakan menghubungi kami. Nanti akan kami jadwalkan petugas untuk mendata di lokasi usaha Bapak dan Ibu,” kata Slamet. (dhs/Kominfo)



