PURBALINGGA INFO – Pemerintah Kabupaten Purbalingga kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga yang dipimpin Ketua DPRD H.R. Bambang Irawan, Selasa (23/6/26).

Dalam laporannya, Bupati Fahmi menyebut realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp2,13 triliun atau 101,66 persen dari target yang ditetapkan. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp441,53 miliar atau 101,17 persen dari target, pendapatan transfer sebesar Rp1,67 triliun atau 101,81 persen dari target, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp13,35 miliar atau 99,27 persen dari target.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,08 triliun atau 96,80 persen dari anggaran yang ditetapkan dalam APBD Perubahan Tahun 2025, yang menunjukkan sebagian besar program dan kegiatan pemerintah daerah telah terlaksana sesuai perencanaan.

Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban APBD tersebut telah diaudit oleh BPK. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaan APBD 2025, pemerintah daerah mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp103,77 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp65,45 miliar atau 63,08 persen merupakan SILPA terikat yang penggunaannya telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat digunakan secara bebas.

“Sedangkan SILPA bebas sebesar Rp38,31 miliar, dan dari jumlah tersebut sebesar Rp15 miliar telah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung kebutuhan pembiayaan program pemerintah daerah,” jelasnya.

Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD menjadi bagian dari keterbukaan pemerintah daerah dalam menyampaikan pengelolaan keuangan kepada DPRD dan masyarakat. Melalui proses tersebut, penggunaan anggaran daerah dapat diketahui dan diawasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Transparansi pengelolaan APBD diharapkan dapat terus menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan anggaran daerah digunakan secara tepat untuk mendukung pelaksanaan program dan pelayanan kepada masyarakat. (dhs/Kominfo)