PURBALINGGA INFO – Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar rapat kerja dan kunjungan lapangan di Kecamatan Mrebet dan Karanganyar terkait implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), Selasa (28/4/26).

Ketua Komisi I DPRD Purbalingga, Padang Kusumo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan perda yang telah ditetapkan benar-benar dipahami dan dijalankan di lapangan.

“Kami menjalankan fungsi pengawasan agar perda ini tidak berhenti di atas kertas. Sosialisasi menjadi penting agar masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan memahami aturan yang ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Perda Trantibumlinmas menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menciptakan kondisi yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat. Ruang lingkupnya mencakup 11 aspek ketertiban, mulai dari tata ruang, lalu lintas dan fasilitas umum, sosial, lingkungan, hingga tertib ASN.

Menurut Padang, pendekatan dalam penyelenggaraan ketertiban kini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif. “Melalui pendekatan preemtif seperti sosialisasi dan pembinaan, penegakan perda diharapkan lebih humanis. Ini penting karena yang diatur mencakup seluruh aspek ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi perda membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk kecamatan, desa, dan tokoh masyarakat, sehingga upaya menciptakan ketertiban dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga, Ato Susanto, menambahkan bahwa kecamatan kini memiliki peran lebih besar melalui keberadaan Kasi Trantibum. “Kecamatan tidak hanya sebagai wilayah administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam sosialisasi, pencegahan, hingga penindakan terkait perda ini. Artinya, kecamatan harus benar-benar memahami dan melaksanakan amanat perda,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya keteladanan aparatur sipil negara dalam mendukung ketertiban. “ASN wajib menaati kode etik dan disiplin. Perilaku ASN menjadi contoh bagi masyarakat, sehingga tertib ASN harus dimulai dari lingkungan kerja masing-masing,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Purbalingga, Raditya Widayaka, menegaskan bahwa kondisi ketenteraman dan ketertiban memiliki dampak langsung terhadap pembangunan daerah.

“Kondusif atau tidaknya suatu wilayah sangat berpengaruh. Jika wilayah aman dan tertib, maka kepercayaan investor meningkat dan membuka peluang kerja bagi masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, Satpol PP akan mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli dan pembinaan, termasuk pengawasan disiplin ASN. “Kami juga akan melakukan patroli untuk memastikan ASN tidak berada di tempat yang tidak semestinya saat jam kerja. Ini bagian dari menjaga etika dan disiplin,” ujarnya.

Melalui penguatan implementasi Perda Trantibumlinmas ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih tertib dan aman, sehingga aktivitas masyarakat berjalan lancar, iklim investasi semakin kondusif, serta membuka lebih banyak peluang ekonomi bagi masyarakat. (dhs/Kominfo)