PURBALINGGA, HUMAS – Keterbukaan informasi mengharuskan setiap badan publik untuk menyampaikan informasi secara transparan, tanpa mempersulit pihak pemohon informasi publik. Bupati Drs H Heru Sudjatmoko MSi meminta setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai badan publik mau mentaati kebijakan yang diatur dalam UU 14/ 2008 ini.

“Sekarang eranya terbuka. Jangan sampai menutupi informasi publik, sehingga begitu terjadi sengketa, malah minta disumpah pocong kalau dia di pihak yang benar. Jaman sekarang nggak perlu lah sumpah pocong. Cukup dengan terbuka dengan public, sudah cukup,” tegasnya dalam Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Operation Room Graha Adiguna Purbalingga, Senin (19/3).

Kalaupun ada yang minta sumpah pocong, lanjutnya, sebaiknya tetap melaksanakan keterbukaan informasi. Badan publik tak perlu khawatir keterbukaan ini akan mengancam keberadaannya, karena menurut Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng, Iriyanto, ada informasi-informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan tidak boleh diakses publik, dan dilindungi UU.

“Tidak semua informasi bisa diakses publik, namanya informasi yang dikecualikan. Beberapa contohnya, informasi yang apabila diakses publik dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan masih banyak lagi,” jelasnya saat menjadi pembicara dalam acara yang sama.

Iriyanto menambahkan, setiap badan publik memiliki infomasi yang dikecualikan yang berbeda satu sama lain. Karenanya, sangat bisa dimaklumi jika masih ada pejabat publik yang belum paham mana saja informasi yang dikecualikan dan yang boleh diakses publik.

“Itulah pentingnya PPID. PPID inilah nantinya yang akan memfilter dan memilah-milah mana informasi yang dikecualikan dan mana yang boleh untuk publik. Nanti PPID dan Badan Publik harus saling berkoordinasi, dan tentang kapan penyerahan informasi itu dilakukan semua sudah ada aturannya,” tuturnya.

Dalam forum diskusi, salah seorang peserta menanyakan apa gaji pejabat publik juga termasuk informasi publik, Iriyanto membenarkan. Terutama jika pejabat yang bersangkutan memang terlibat sebuah kasus.

“Tapi kalau jumlah potongan untuk bayar utang di BPD, tidak termasuk lho, Pak. Karena itu termasuk privasi,” jelasnya disambut riuh tawa para peserta yang ha,pir seluruhnya pejabat publik di lingkungan Pemkab Purbalingga. (humas/cie).