PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan melalui penguatan kapasitas lembaga keuangan berbasis koperasi. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan yang digelar di Operation Room Graha Adiguna, Kompleks Pendopo Dipokusumo, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DindagkopUKM) Kabupaten Purbalingga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan Kantor Purwokerto ini diikuti oleh 90 peserta dari 30 koperasi, yang terdiri dari BMT (Baitul Maal wat Tamwil), KSP (Koperasi Simpan Pinjam), dan LKM (Lembaga Keuangan Mikro).
Mewakili Bupati Purbalingga, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Tri Gunawan Setiadi, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompleks.

“Pemahaman terhadap aspek keuangan, manajemen risiko, serta prinsip kehati-hatian menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan berbasis koperasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, koperasi dalam bentuk BMT, KSP, maupun LKM memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian masyarakat, khususnya dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Oleh karena itu, peningkatan literasi keuangan tidak hanya berdampak pada pengelola lembaga, tetapi juga memberikan manfaat luas bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.
Sementara itu, Kepala DindagkopUKM Kabupaten Purbalingga, Agung Widiarto, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan keuangan yang baik, serta memperkenalkan berbagai produk dan layanan jasa keuangan yang legal dan aman.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta mampu mengenali fungsi lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi, dan lembaga pembiayaan, sehingga dapat mengambil keputusan keuangan secara bijak dan bertanggung jawab, sekaligus terhindar dari praktik keuangan ilegal,” jelasnya.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi penipuan serta memperluas akses terhadap layanan keuangan, guna mendorong kemandirian dan kesejahteraan finansial.
Dalam sesi materi, perwakilan OJK, Albana Syistara dan Fachry Diyo Alsela, menyampaikan sosialisasi terkait Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Dalam paparannya, disampaikan bahwa penerapan tata kelola yang baik (good governance) berlandaskan pada lima prinsip utama, yakni transparansi (keterbukaan informasi), akuntabilitas (kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban), responsibilitas (kepatuhan terhadap regulasi), independensi (pengelolaan yang bebas dari intervensi), serta fairness atau keadilan dalam memperlakukan seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, tata kelola juga mencakup tiga aspek utama, yaitu struktur tata kelola yang meliputi organ dan perangkat organisasi, proses tata kelola yang mencerminkan mekanisme pengambilan keputusan dan pengawasan, serta hasil tata kelola yang menunjukkan kinerja dan dampak dari penerapan prinsip-prinsip tersebut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan koperasi dan lembaga keuangan mikro di Kabupaten Purbalingga semakin profesional, sehat, serta mampu menjadi lembaga keuangan yang terpercaya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (an/komin)




